Hak Cipta Software

Posted by Unknown Label:

Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program computer maka pemerintah RI mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-undang Hak Cipta (UUHC). UUHC yang berlaku saat ini adalah UUHC No. 19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari UUHC No. 6 tahun 1982, UUHC No. 7 Tahun 1987, dan UUHC No. 12 Tahun 1997.

Menurut UUHC tersebut yang disebut hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Perangkat Lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dibaca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) uu Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002, menyatakan bahwa :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu sebagai berikut :
  1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik/tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
  4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
  5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluaan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pelanggaran terhadap UUHC Program Komputer akan dikenai sangsi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

0 komentar:

Posting Komentar